Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Zurich General Takaful Indonesia sebagai perusahaan asuransi umum syariah. Sebagaimana keputusan nomor KEP-60/D.05/2021 pada 15 Juli 2021 lalu.
"Hal ini sehubungan dengan konversi izin usaha perusahaan asuransi umum menjadi perusahaan asuransi umum syariah," kata Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Kris Ibnu Roosmawati, dalam keterangan resminya Jumat (13/8).
Kris menambahkan, pemberian izin konversi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner.
Zurich General Takaful Indonesia memiliki kantor pusat di Mayapada Tower II Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 27 Jakarta.
Selanjutnya: Astra Life kantongi premi Rp 2,8 triliun di semester I-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News