kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,88   -27,85   -3.00%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koperasi simpan pinjam yang bisnis pinjol harus kantongi izin OJK


Selasa, 26 Oktober 2021 / 17:35 WIB
Koperasi simpan pinjam yang bisnis pinjol harus kantongi izin OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol ilegal. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberantasan kasus pinjol ilegal yang beredar di masyarakat saat ini masih terus bergulir. Yang terbaru, ada temuan pinjol-pinjol ilegal tersebut berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Salah satu KSP yang baru-baru ini menjadi sorotan ialah KSP Solusi Andalan Bersama. KSP tersebut merupakan pengelola salah satu pinjol ilegal Fulus Mujur yang telah memakan korban meninggal akibat bunuh diri beberapa waktu lalu.

Berdasarkan riset KONTAN, nama KSP Solusi Andalan Bersama ternyata tercantum dalam data koperasi yang ada di website resmi Kementerian Koperasi dan UKM. Dari data tersebut, KSP ini memiliki nomor badan hukum AHU-0003740.AH.01.26.TAHUN 2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Sementara itu, KSP yang beralamat kantor di daerah Palmerah, Jakarta Barat ini juga sudah mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dengan nomor 3174030030110. Namun, tertulis status NIK tersebut belum bersertifikat.

Pengamat koperasi Rully Indrawan yang juga mantan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, KSP-KSP yang terdata di website tersebut sejatinya hanya mendapatkan izin untuk melayani sebatas anggota koperasi dan bukan untuk publik.

Baca Juga: Memakai Koperasi untuk Membuat Pinjol Ilegal

“Untuk menjalankan bisnis simpan pinjam untuk kepentingan publik (seperti pinjol) itu tetap harus izin (pinjol) OJK,” ujar Rully.

Rully juga tak menampik bahwa sejatinya saat ini masih banyak koperasi-koperasi nakal yang sudah berniat jahat dengan menyalahi aturan. Namun, Rully menambahkan bahwa saat ini sejatinya sudah ada Peraturan Menteri (Permen) untuk bertindak tegas memberi sanksi bagi koperasi nakal yang tercantum dalam Permenkukum No. 9 tahun 2020 tentang pengawasan koperasi.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa Kementerian Koperasi pada tahun lalu juga telah melantik pejabat fungsional pengawas koperasi di pusat dan didaerah sekitar 441 orang ditambah dengan yang lama sekitar 600 orang. Hanya saja, ia berpendapat jumlah itu masih kurang bila dibanding jumlah koperasi secara nasional yang berjumlah 123.000 unit.

“Tinggal diintensifkan saja karena regulasinya sudah ada dan orangnya juga sudah ada,” imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini Polri telah menangkap 3 tersangka yaitu, JS yang diduga pembuat KSP Solusi Andalan Bersama, DN yang merupakan ketua dari KSP Solusi Andalan Bersama dan SR.

Sementara itu, ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis pembuatan KSP pinjol ilegal itu. Dengan tersangka JS berperan mencari, merekrut, memfasilitasi warga negara asing yang diduga pembeli atau pemodal KSP pinjol ilegal bisa masuk ke Indonesia. 

Berdasarkan hasil pendalaman polri, JS juga ternyata tidak hanya membuat satu KSP saja untuk menjalankan bisnis pinjol ilegal. Ada sekitar 95 KSP lainnya yang dibuat dan bersifat fiktif.

Selanjutnya: Polri: Jangan ragu lapor jika dapat intimidasi dari pinjol ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×