kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.809   46,00   0,29%
  • IDX 7.187   52,40   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   11,03   1,01%
  • LQ45 876   7,90   0,91%
  • ISSI 219   2,30   1,06%
  • IDX30 447   3,66   0,83%
  • IDXHIDIV20 540   4,70   0,88%
  • IDX80 127   1,25   1,00%
  • IDXV30 135   1,40   1,05%
  • IDXQ30 149   1,10   0,74%

​Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan, ini ketentuannya


Selasa, 08 Desember 2020 / 14:45 WIB
​Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan, ini ketentuannya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan selama 6 bulan meski tidak membayar iuran. 

Hal ini perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan lantaran maraknya gelombang PHK di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id (19/6/2020), dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Namun, jika peserta kembali bekerja maka dapat kembali menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca Juga: Daftar layanan dan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Aturan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban PHK

Dirangkum dari Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan, berikut ketentuan peserta PHK dan cacat total di BPJS Kesehatan: 

  • Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
  • Peserta sebagaimana tersebut di atas yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. 
  • Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud di atas tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan. 
  • Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan. 
  • Penetapan cacat total tetap, dilakukan oleh dokter yang berwenang.
  • Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
  • Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

Baca Juga: Kemenaker curiga ada perusahaan yang manipulasi data pekerja penerima subsidi gaji



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×