kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.200   -71,00   -0,44%
  • IDX 6.950   22,57   0,33%
  • KOMPAS100 1.014   5,55   0,55%
  • LQ45 777   3,89   0,50%
  • ISSI 228   0,77   0,34%
  • IDX30 400   1,40   0,35%
  • IDXHIDIV20 463   1,17   0,25%
  • IDX80 114   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   0,02   0,01%
  • IDXQ30 129   0,18   0,14%

​Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan, ini ketentuannya


Selasa, 08 Desember 2020 / 14:45 WIB
​Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan, ini ketentuannya


Penulis: Virdita Ratriani

Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Program JKN-KIS paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran. Manfaat  Program JKN-KIS yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Adapun kriteria PHK yang ditanggung dalam Program JKN-KIS yaitu:

  • PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial. 
  • PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris. 
  • PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan. 
  • PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
  • Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya: ​Daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×