kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kredit dalam perhatian khusus per Juni naik, Pengamat: Bank harus lebih berhati-hati


Minggu, 09 September 2018 / 11:07 WIB
Kredit dalam perhatian khusus per Juni naik, Pengamat: Bank harus lebih berhati-hati
ILUSTRASI. Aktivitas di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan sepertinya harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Pasalnya, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Juni 2018 kredit dalam perhatian khusus industri perbankan naik 12,93% secara tahunan atau year on year menjadi Rp 280,4 triliun dari periode yang sama 2017 sebesar Rp 248,3 triliun.

Kredit dalam perhatian khusus adalah kredit yang debiturnya sudah telat membayar sejak jatuh tempo sampai dua bulan. Meskipun dalam kategorisasi masih merupakan performing loan, bagi bank umumnya kredit dalam perhatian khusus sudah dianggap kredit kategori buruk.

Kenaikan kredit dalam perhatian khusus ini merupakan paling tinggi jika dibandingkan kenaikan kredit yang masuk NPL sampai Juni 2018 0,07% yoy menjadi Rp 132,89 triliun dari dari periode yang sama 2017 sebesar Rp 132,80 triliun.

Sedangkan kredit dalam kategori lancar naik 9,77% yoy menjadi Rp 4.492 triliun dari sebelumnya Rp 4.053 triliun. Secara industri perbankan kredit sampai Juni 2018 naik 10,6% yoy menjadi Rp 4.905 dari periode yang sama 2017 sebesar Rp 4.434 triliun.

Jika dilihat porsinya rasio kredit dalam perhatian khusus dibanding total kredit sampai Juni 2018 sebesar 5,72%. Porsi kredit dalam perhatian khusus ini lebih tinggi dibandingkan rasio NPL pada Juni 2018 2,7%.

Bank menengah BUKU III atau yang mempunyai modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun merupakan kelompok bank dengan kenaikan kredit dalam perhatian khusus paling signifikan yakni sebesar 27,27% yoy menjadi Rp 119 triliun dari periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp 93 triliun.

Kenaikan kredit dalam perhatian khusus kelompok BUKU III ini lebih tinggi dibanding industri yang sebesar 12,9% yoy. Jika dilihat, 42% total kredit dalam perhatian khusus perbankan juga disumbang oleh kelompok bank BUKU III.

Jumlah ini menjadi yang terbesar, diikuti oleh BUKU IV yang menguasai 38% kredit dalam perhatian khusus industri perbankan.

Paul Sutaryono, Pengamat Perbankan mengatakan, untuk mengantisipasi kredit dalam perhatian khusus ini bank harus lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit.

"Sejak aplikasi kredit diajukan," kata Paul kepada kontan.co.id, Kamis (7/9). 

Menurut Paul, dengan masih naiknya kredit dalam perhatian khusus ini bank harus terus memantau kinerja dari nasabahnya, terutama untuk nasabah kakap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×