Reporter: Mona Tobing | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kredit macet atau non perfoaming finance (NPF) multifinance meningkat ke posisi 2,2% pada Agustus 2016. NPF di atas 2% menjadi peringatan bagi multifinance untuk segera melakukan perbaikan internal menjelang tutup tahun.
Merujuk data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Agustus 2015 NPF berada di angka 1,5%. Sebagai informasi, kenaikan NPF multifinance mulai terjadi pada bulan April yang menyentuh 2%. Padahal bulan Maret NPF multifinance baru mencapai 1,5%.
Menurut Efrinal Sinaga, Anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), NPF di atas 2% menjadi peringatan bagi multifinance untuk segera melakukan pembenahan secara internal jika ingin kinerja di akhir tahun positif. "Harus segera konsolidasi internal untuk menekan angka kredit macet. Sebab kinerja akhir tahun bisa terpengaruh jika angka kredit macet mencapai 2%," ujar Efrinal, Rabu (5/10).
Efrinal menyebut, kenaikan NPF terjadi karena kemampuan mencicil konsumen sedang menurun. Itu membuat pendapatan tambahan multifinance juga turun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News