kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Pasca Lebaran, NPF BCA Finance terjaga di bawah 1%


Rabu, 13 Juli 2016 / 19:21 WIB
Pasca Lebaran, NPF BCA Finance terjaga di bawah 1%


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Angka kredit macet atau non performing financing (NPF) selalu terdengar menakutkan bagi perusahaan pembiayaan. Namun PT BCA Finance mampu menampik kekhawatiran tersebut dengan menjaga level NPF.

Presiden Direktur PT BCA Finance Roni Haslim mengatakan, meski terjadi lonjakan booking di musim jelang Lebaran, kualitas kredit BCA tetap terkendali.

Angka kredit macet atau non performing financing (NPF) BCA Finance ditutup di bawah 1% per semester I-2016.

Roni bilang, NPF masih stabil dari bulan ke bulan. Secara historis, angka NPF biasanya naik pasca Lebaran menjadi 1,2%. Namun hal tersebut tidak terbukti. Pihaknya telah mengantisipasi agar angka NPF tetap terkendali.

"Sejak tahap akuisisi didepan, pihaknya sudah melakukan seleksi secara ketat. Uang muka atau down payment (DP) yang di setor nasabah harus sesuai ketentuan," ujar Roni.

Menurutnya, setoran DP ini sangat berpengaruh ke NPF. Selain itu, pihaknya sudah menentukan tipe-tipe mobil yang bisa dibiayai.

Untuk diketahui selama Juni, BCA telah mengantongi booking sebanyak Rp 3,3 triliun. Angka ini melesat dibandingkan booking rata-rata per bulan BCA sebesar Rp 2,5 triliun.

Selama Juni, booking meningkat 32%. Pencapaian ini melampaui prediksi sebelumnya, dimana BCA memperkirakan terjadi kenaikan booking 20% setiap jelang Lebaran. Adapun permintaan di dominasi oleh mobil-mobil merek Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×