kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kredit segmen menengah belum tersentuh stimulus, begini usulan OJK


Sabtu, 10 April 2021 / 10:54 WIB
Kredit segmen menengah belum tersentuh stimulus, begini usulan OJK
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bilang kredit segmen menengah dengan rentang plafon Rp 500 juta hingga Rp 25 miliar masih belum tersentuh stimulus.

Untuk itu, OJK mengusulkan Program Kredit untuk Usaha Menengah yang bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminan pemerintah.

Baca Juga: Perry Warjiiyo sentil bank-bank swasta untuk turunkan suku bunga kredit

“OJK mendorong Himbara berbicara dengan Lembaga Penjaminan menetapkan kriteria bersama untuk mempercepat proses penjaminan kredit,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/4).

Wimboh juga optimistis pada 2021 pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat dengan berbagai sinergi kebijakan stimulus yang dikeluarkan Kemenkeu dan Bank Indonesia antara lain dengan mendorong sektor UMKM termasuk sektor pariwisata.

Selain itu, untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020, OJK telah menerbitkan surat No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan.

Terdapat enam pokok dari surat edaran regulator itu. pertama, penilaian kualitas kredit restrukturisasi Covid-19 dengan plafon kurang dari Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar. Artinya hanya ketepatan membayar pokok ataupun bunga hingga 31 Maret 2022.

Kedua, kualitas kredit yang terdampak Covid-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×