kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kresna Life akan umumkan skema penyelesaian polis di atas Rp 50 juta pada bulan depan


Rabu, 22 Juli 2020 / 15:55 WIB
Kresna Life akan umumkan skema penyelesaian polis di atas Rp 50 juta pada bulan depan
ILUSTRASI. Laman situs?PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tengah menyiapkan skema penyelesaian polis di atas Rp 50 juta dalam waktu dekat. Hingga saat ini, Kresna Life masih mencicil penyelesaian polis dengan minimal Rp 50 juta.

“Proses pembayaran untuk polis dengan nominal premi Rp 50 juta sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan komitmen yang kami sampaikan sebelumnya. Sedangkan untuk penyelesaian polis di atas Rp 50 juta saat akan diinfokan selambatnya pada tanggal 3 Agustus 2020,” tulis manajemen Kresna Life kepada Kontan.co.id pada Rabu (22/7).

Baca Juga: KAP nilai laporan keuangan Jiwasraya 2019 sebagai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Para pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) yang investasinya sempat diperpanjang alias di-roll over kini tengah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka bakal menyambangi OJK sejak Rabu hingga Jumat mendatang.

“Kresna Life terus mengikuti perkembangan yang terjadi, termasuk rencana nasabah ke OJK. Pada prinsipnya kami terus membuka komunikasi dengan nasabah mengenai permasalahan ini. Nasabah juga dapat menyampaikan masukan atau keluhan ke layanan pengaduan kami melalui email customerservice@kresnalife.com,” tutur Manajemen Kresna.

Sebelumnya pada 19 Juni 2020, manajemen Kresna telah mengumumkan akan melakukan pengembalian premi kepada pemegang polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp 50 juta. Mekanisme pelaksanaan penyelesaian itu disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020.

Kala itu, Manajemen menyebut penyelesaian untuk polis lainnya atau di atas Rp 50 juta akan disampaikan dalam jangka waktu dua puluh satu hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020.

Baca Juga: Jiwasraya bakal restrukturisasi polis mulai Agustus 2020

Perusahaan berharap agar para pemegang polis dapat bersabar dan menunggu informasi selanjutnya. Mengingat perusahaan masih terus melakukan segala upaya untuk dapat melakukan penyelesaian kepada nasabah dengan sebaik-baiknya.

Manajemen Kresna Life juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran yang diberikan para pemegang polis dalam menghadapi situasi yang sulit ini. Juga memohon agar bersama-sama mencoba untuk menghadapi situasi ini dengan sebaik-baiknya.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×