kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kresna Life bayar 60% polis di bawah Rp 50 juta, ini jadwal polis di atas Rp 50 juta


Senin, 27 Juli 2020 / 07:30 WIB
Kresna Life bayar 60% polis di bawah Rp 50 juta, ini jadwal polis di atas Rp 50 juta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sabar. Kata yang satu ini sepertinya dipraktikan oleh pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya. Dan menyusul PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Tapi  Kresna Life tengah berupaya menunaikan kewajiban dengan membayarkan pengembalian polis secara bertahap. Komisaris Independen Kresna Life, Hotbonar Sinaga menyatakan telah melakukan pembayaran bagi pemegang polis dengan nominal Rp 50 juta.

“Polis yang Rp 50 juta setahu saya sudah sekitar 60% dikembalikan. Ada 1.711 nasabah yang preminya Rp 50 juta. Untuk yang di atas Rp 50 juta, sedang dihitung oleh direksi, saya tidak tahu persis angkanya,” ujar Hotbonar kepada Kontan.co.id pada Ahad (26/7).

Baca Juga: Kresna Life Punya Saham Emiten Terafiliasi, Harganya Jeblok, Nilai Penyertaan Naik

Ia menyatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, peran Komisaris Independen adalah menyuarakan kepentingan pemegang polis. Ia menyebut pemegang saham berkomitmen untuk mengatasi masalah ini namun perlu waktu.

Saat Kontan.co.id mengonfirmasi manajemen Kresna Life menyatakan proses pembayaran untuk polis dengan nominal premi Rp 50 juta sampai saat ini masih berjalan.

“Sedangkan untuk penyelesaian polis di atas Rp 50 juta saat akan diinfokan selambatnya pada tanggal 3 Agustus 2020,” ujar Manajemen Kresna Kepada Kontan.co.id, pekan lalu. 

Sayangnya, ketika Kontan.co.id kondisi likuiditas perusahaan maupun rasio solvabilitas atau RBC, Manajemen enggan memberikan komentar. Begitupun dengan jumlah total polis yang harus dikembalikan oleh Kresna Life kepada nasabah polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).

Baca Juga: Gagal bayar di Jiwasraya, Bumiputera dan Kresna Life bisa dicegah dengan cara ini

Sebelumnya, pada 14 Mei 2020, Kresna Life mengirimi surat kepada para pemegang polis bahwa telah terjadi keadaan memaksa atau force majeure akibat Covid-19. Keadaan kahar ini telah mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban polis. Lantaran ada masalah likuiditas portofolio investasi terdampak dari ekonomi dan pasar modal yang tertekan.

Kendati demikian, salah satu perwakilan nasabah, Nety Sutanto menyatakan manajemen telah meminta para pemegang polis untuk memperpanjang atau roll over polis selama enam bulan hingga 10 Agustus 2020. Ketentuan itu dituangkan oleh manajemen lewat surat per 20 Februari 2020. Sedangkan kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi pada Maret 2020.  

“Artinya tidak ada penebusan polis namun pd saat itu alasannya untuk menghindari penarikan dana secara besar-besaran akibat adanya dugaan bahwa underlying portofolio dikaitkan dengan Jiwasraya. Surat manajemen menegaskan mereka tidak terkait Jiwasraya dan mereka menjelaskan juga dalam customer gathering,” papar Nety kepada kontan.co.id.

Lanjut Ia, meski banyak pertanyaan, akhirnya dengan segala itikad baik, pemegang polis memenuhi permintaan perusahaan untuk roll over. Lantaran perusahaan menjelaskan bahwa supaya badai ekonomi bisa dilewati membutuhkan kerja sama semua pihak.  Saat itu perusahaan berkomitmen untuk tetap membayar manfaat.

Baca Juga: Kembali sambangi OJK, nasabah Kresna Life belum berhasil bertemu regulator

“Namun belum berakhir masa 6 bulan itu, pada 14 Mei 2020 direksi mengedarkan surat menunda semua kewajiban hingga 10 Februari 2021, Kali ini atas alasan keadaan kahar Covid-19.  Penundaan kewajiban yg dimaksud selain pembayaran manfaat juga menunda penebusan polis, dimana akan ada perhitungan maupun penyesuaian atas penebusan nilai polis yang baru akan diinformasikan setelah 11 Februari 2021 beserta tata caranya,” jelas Nety.

Kemudian, pada 18 Mei 2020, manajemen menjelaskan sedang menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan pada 17 Juni 2020. Namun ternyata baru diumumkan 18 Juni 2020, itu pun skema penyelesaian untuk polis bernilai Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×