CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.945   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.140   -74,83   -1,04%
  • KOMPAS100 1.092   -10,71   -0,97%
  • LQ45 871   -4,83   -0,55%
  • ISSI 215   -3,21   -1,47%
  • IDX30 447   -1,43   -0,32%
  • IDXHIDIV20 540   0,19   0,03%
  • IDX80 125   -1,23   -0,97%
  • IDXV30 135   -0,31   -0,23%
  • IDXQ30 149   -0,31   -0,21%

Kresna Life kena sanksi OJK lagi gara-gara tak penuhi rekomendasi pemeriksaan 2020


Selasa, 15 Desember 2020 / 12:43 WIB
Kresna Life kena sanksi OJK lagi gara-gara tak penuhi rekomendasi pemeriksaan 2020
ILUSTRASI. Kresna Life dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha sejak 7 Desember 2020.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah tak henti-henti menimpa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Baru saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan November lalu namun kini Kresna Life kembali mendapat teguran dari regulator. 

Melalui surat nomor S-499/NB.2/2020 tanggal 7 Desember 2020, OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Kresna Life karena tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menyebutkan, Kresna Life tidak memenuhi tiga rekomendasi pemeriksaan. Pertama, perusahaan ini belum menurunkan penempatan investasi Kresna Life pada grup yang terafiliasi Kresna. 

"Penurunan ini bertujuan agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) POJK nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi," kata Ihsanuddin dalam pengumuman, Selasa (14/12). 

Baca Juga: Hingga pertengahan November, permohonan PKPU meningkat

Kedua, perusahaan tersebut belum menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban. Kresna Life melanggar ketentuan Pasal 40 POJK nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Ketentuan ini mengatur bahwa perusahaan wajib menyelesaikan klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30  hari sejak adanya kesepakatan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar. 

Ketiga, Kresna Life belum memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100%. Artinya, perusahaan melanggar ketentuan Pasal ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Baca Juga: Baru lepas sanksi OJK, kini Kresna Life digugat PKPU

"Ketentuan ini yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko (MMBR)," jelasnya. 

Dengan dikenakannya sanksi tersebut, Kresna Life dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha sejak 7 Desember 2020 sampai perusahaan mengatasi penyebab dikenakan sanksi. "Disamping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," pungkas Ihsanuddin.

Baca Juga: Laksanakan rekomendasi pemeriksaan, OJK cabut sanksi Kresna Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×