CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.934   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Laksanakan rekomendasi pemeriksaan, OJK cabut sanksi Kresna Life


Minggu, 15 November 2020 / 16:18 WIB
Laksanakan rekomendasi pemeriksaan, OJK cabut sanksi Kresna Life
ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life setelah dibekukan selama tiga bulan sejak 3 Agustus 2020 lalu. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK II Moch. Ihsanuddin menyebut, pencabutan sanksi pembatasan itu tertuang dalam surat nomor S458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

"Pengakhiran sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena perusahaan telah mengatasi penyebab dikenakan sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019," kata Ihsanuddin seperti dikutip dari laman resmi OJK, Minggu (15/1). 

Dengan pencabutan sanksi tersebut, maka perusahaan dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 4 November 2020. Kegiatan tersebut harus mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode 2019 dan dilaksanakan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life khususnya pengelolaan produk K-LITA. 

Baca Juga: OJK cabut sanksi pembatasan usaha kepada Jakarta Inti Bersama, ini alasannya

Dari pelanggaran tersebut, Kresna Life wajib memenuhi rekomendasi dari OJK. Pertama, Kresna Life wajib membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.

Kedua, memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah - langkah penyehatan dari perusahaan. Kemudian komitmen pemegang saham pengendali untuk mengatasi masalah Kresna Life sekaligus rencana pembayaran klaim secara detil. 

Pada Februari 2020, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan pemasaran produk K-LITA. Hal ini untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim jatuh tempo yang lebih besar dan demi melindungi pemegang polis. 

OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali Kresna Life untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdata antara perusahaan dengan pemegang polis. 

Selain itu, regulator meminta perusahaan segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. Serta meminta Kresna Life membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

Selanjutnya: Kresna Life kembali revisi penyelesaian kewajiban polis produk PIK dan K-LITA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×