Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mempersiapkan infrastruktur untuk menampung dana Tax Amnesty.
Dalam waktu dekat, KSEI akan menjalin kerja sama dengan lima bank untuk menjadi administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) sebagai salah satu syarat menjadi bank gateway (pintu masuk) penampung dana tebusan dan dana simpanan dari program pengampunan pajak.
Direktur Utama KSEI Frederica Widya Sari mengungkapkan kelima bank yang mengajukan diri untuk menjadi bank RDN tersebut yaitu Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN). "Izinnya akan dikeluarkan minggu depan. Dari yang mengajukan yang paling siap BTN," ungkap Kiki, Jumat (5/8).
Kiki menjelaskan, syarat bank menjadi administrator RDN harus memiliki kesiapan sistem. Nantinya kelima bank tersebut harus mempresentasikan kesiapan sistem yang dimiliki perbankan tersebut untuk memperoleh izin RDN. Sistem yang dimiliki harus selaras dengan sistem KSEI agar mutasi transaksi yang dilakukan investor di bank tersebut nantinya bisa dilihat.
Ia mengatakan dari 18 bank yang sudah ditunjuk sebagai bank persepsi penampung dana tax amnesty baru sembilan di antaranya yang sudah mendapatkan izin sebagai administrasi RDN. Pasalnya, bank persepsi dan gateway harus memenuhi syarat berstatus Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan BUKU IV, memiliki satu fungsi bank kustodian, memiliki layanan trustee dan sebagai administrator RDN.