kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Emiten Bank Masuk Kategori HSC, Begini Tanggapan OJK


Sabtu, 15 Agustus 2026 / 07:00 WIB
Emiten Bank Masuk Kategori HSC, Begini Tanggapan OJK
ILUSTRASI. Investor perlu mencermati struktur kepemilikan saham sejumlah emiten perbankan yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC)  (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Investor perlu mencermati struktur kepemilikan saham sejumlah emiten perbankan yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Meski konsentrasi kepemilikan dapat memengaruhi karakteristik perdagangan saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan status tersebut tidak berdampak langsung terhadap nasabah bank.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per Jumat (14/8/2026), sebanyak 57 emiten tercatat masuk dalam kategori HSC. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah emiten perbankan yang memiliki status HSC.

Baca Juga: Penjualan Mobil Tumbuh 10,5%, Adira Finance Ungkap Penyebab Pembiayaan Tertekan

Berikut sejumlah emiten bank yang masuk dalam kategori tersebut:

  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII)

  • PT Bank Mega Tbk (MEGA)

  • PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN)

  • PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)

  • PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI)

  • PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)

  • PT Bank Permata Tbk (BNLI)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, kategori HSC pada dasarnya menggambarkan struktur kepemilikan saham suatu emiten yang relatif terkonsentrasi.

“Saham dengan status HSC pada umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar,” kata Dian dalam tanggapan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Dian, status HSC dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh investor ritel maupun institusional ketika mengambil keputusan investasi.

Baca Juga: Pegadaian Sebut BNI dan BTN Bakal Luncurkan Tabungan Emas di Superapp

Namun demikian, investor tidak sebaiknya hanya mengandalkan status HSC dalam menilai suatu saham. Sejumlah faktor lain tetap perlu diperhatikan, antara lain fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi, serta kualitas tata kelola perusahaan.

Status HSC Tak Berdampak Langsung ke Nasabah

Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa status HSC pada emiten perbankan tidak memberikan dampak langsung terhadap nasabah bank.

Dian menjelaskan, kegiatan operasional perbankan sehari-hari berada dalam pengaturan dan pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, konsentrasi kepemilikan saham pada suatu emiten bank tidak serta-merta memengaruhi kualitas layanan maupun keamanan dana nasabah.

“Tidak terdapat dampak langsung dari suatu emiten bank yang tergolong HSC kepada nasabah,” ujar Dian.

Ia menambahkan, kegiatan operasional bank diatur secara ketat (highly regulated) dan diawasi secara prudent oleh OJK bersama otoritas terkait.

Dengan mekanisme pengawasan tersebut, OJK memastikan aspek operasional dan prinsip kehati-hatian perbankan tetap menjadi perhatian, terlepas dari struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×