kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSP Bermasalah Tak Penuhi Homologasi, Kemenkop: Rendah Realisasinya


Selasa, 14 Februari 2023 / 13:06 WIB
KSP Bermasalah Tak Penuhi Homologasi, Kemenkop: Rendah Realisasinya
ILUSTRASI. Saat ini putusan homologasi yang perlu dijalankan oleh setidaknya 8 KSP minim realisasinya. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah nyatanya tak hanya KSP Indosurya yang saat ini gagal bayar. Masih ada KSP-KSP lain yang saat ini masih berkutat menyelesaikan perjanjian homologasi dalam proses PKPU.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, saat ini putusan homologasi yang perlu dijalankan oleh setidaknya 8 KSP minim realisasinya. 

Hal tersebut dikarenakan tidak diatur mengenai pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian.

“Dalam prakterknya sekarang ini putusan PKPU itu rendah realsasinya,” ujar Teten saat RDP dengan DPR RI, Selasa (14/2).

Sementara itu, Teten mengungkapkan saat ini satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pihaknya ialah mengefektifkan pelaksaan homologasi tersebut. 

Baca Juga: Terkait Kasus KSP Indosurya, Polisi Sdang Proses Delapan Laporan

Dimana, rata-rata jatuh tempo dari pembayaran homologasi tersebut antara 2024 hingga 2026.

Ia menambahkan, tidak ada pilihan lain untuk KSP Indosurya dan KSP-KSP lainnya terlebih terkait bail out. Mengingat, KSP berbeda dengan perbankan sehingga tidak ada mekanisme perlindungan terhadap penyimpan di KSP.

Berdasarkan catatannya, KSP Indosurya baru merealisasikan pembayaran homolohasinya sekitar 15,56% dari total kewajiban. Sementara itu, KSP Sejahtera Bersama bahkan masih 3% dari realisasi pembayarannya kepada 185.000 anggota.

Baca Juga: Mei 2023, RUU Perkoperasian Mulai Dibahas Kembali

Ia menjelaskan kendala pertama ialah banyak dari aset-aset mereka yang sejatinya bukan dalam kepemilikan koperasi. Sehingga, sulit untuk menggunakan aset tersebut sebagai pembayaran.

“Kedua juga ada laporan pidana yang sedang berjalan jadi kemudian kepolisian menyita asetnya dan membekukan sehingga tidak bisa dilakukan penjualan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×