Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang terjadi terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya belum tertutup. Kepolisian kini justru memproses beberapa laporan yang masuk terkait Indosurya.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa saat ini sedang melakukan proses hukum baru dalam kasus Indosurya.
“Masih ada 8 laporan yang on proses,” ujar De deo.
Meskipun demikian, De Deo mengungkapkan bahwa saat ini belum ada rekening yang diblokir dalam proses kasus baru tersebut. Beberapa rekening beberapa entitas dan para pihak yang sudah diblokir itu masuk dalam perkara sebelumnya.
“Untuk proses hukum yang baru, belum ada penambahan pemblokiran,” imbuh De Deo.
Baca Juga: Gugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PTUN, Ini Alasan Sri Mulyani
Terkait rencana pemblokiran untuk proses hukum yang baru, De Deo hanya bilang bahwa hal tersebut masih didalami oleh pihaknya.
Sebelumnya, De Deo bilang bahwa sedang melakukan penyelidikan yang juga menyeret PT Indosurya Inti Finance yaitu penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin
Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan para saksi, termasuk pengurus dari Indosurya Inti Finance.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian dokumen serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelidiki kasus ini.
“Masih on progres,” ujar De Deo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News