kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum BNI angkat bicara perihal atas kasus bilyet deposito fiktif


Senin, 13 September 2021 / 21:41 WIB
Kuasa hukum BNI angkat bicara perihal atas kasus bilyet deposito fiktif
ILUSTRASI. Menara BNI Pejompongan, Jakarta Pusat.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembobolan dana nasabah perbankan kembali terjadi. Kali ini tiga orang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) di Makassar digasak oleh tenaga pemasaran di Sulawesi Selatan itu.  Sekretaris Perusahaan BNI  Mucharom memberikan penjelasan dari Kuasa Hukumnya yakni Ronny LD Janis.

Ronny menyatakan telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito Andi Idris Manggabarani. Terdapat  3 bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 01 Maret 2021.

Berdasarkan investigasi dari klien BNI, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar. Juga sama sekali tidak tercatat pada sistem  BNI serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu.

Baca Juga: Adik Mantan Wakapolri Jadi Korban Bilyet Deposito Fiktif BNI, ini Pesan Sang Kakak

"Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka klien kami berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 01 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum," jelas Ronny, Senin (13/9)

Menindaklanjuti laporan BNI itu, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan MBS (pegawai BNI Makassar) sebagai Tersangka serta telah dilakukan penahanan.

Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta agar semua pihak  menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan/atau kabar bohong (hoax) yang mendiskreditkan klien kami," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Bilyet Deposito Fiktif BNI, 3 Orang Menjadi Tersangka dan Telah Ditangkap

Ia menyebut BNI sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan BNI  tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI.

"BNI terus mengimbau agar nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi-transaksi keuangan lainnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×