kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasai aset, OJK awasi konglomerasi


Kamis, 06 November 2014 / 08:17 WIB
Kuasai aset, OJK awasi konglomerasi
ILUSTRASI. Nasabah Wajib Cek Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Rabu, 24 Mei 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/07/2021.


Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan ada 32 konglomerasi keuangan yang menguasai 70% jumlah aset sektor keuangan. Nilai aset 32 konglomerasi itu setara Rp 6.526 triliun.

Hingga kemarin (5/11), sudah 12 konglomerasi perbankan mempresentasikan konglomerasinya kepada OJK. Sebelum tahun 2015, OJK meminta 18 konglomerasi lain juga melakukan hal serupa.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rachmat Waluyanto menyatakan, ada sisi manfaat dan risiko dari keberadaan konglomerasi. Manfaatnya meliputi kekuatan permodalan dan dukungan tenaga kerja yang profesional.

Sementara risikonya adalah kalau grup konglomerasi melakukan kegiatan bisnis berisiko (adverse selection), bertindak merugikan kepentingan publik demi keuntungan grup (moral hazard), menghindari aturan demi memberi manfaat kepada grup (regulatory orbitrage). "Salah satu penyebab utama krisis ekonomi 1997-1998 adalah konglomerasi," tutur Rachmat, kemarin.

Oleh sebab itu, pada akhir tahun 2014 OJK akan segera merilis aturan konglomerasi industri keuangan. Budi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan, Pengawasan, dan Manajemen Krisis OJK menyebut, OJK akan menerbitkan tiga macam aturan, yaitu penerapan manajemen risiko terintegrasi, tata kelola terintegrasi dan permodalan terintegrasi.

Dua ketentuan yang akan keluar tahun ini adalah penerapan manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi. Sedangkan, satu aturan lain terbit awal 2015.
Sebagai permulaan, bank katagori BUKU IV wajib melaporkan struktur konglomerasinya mulai Juni 2015. Sedangkan, pengawasan atas seluruh konglomerasi baru mulai dilakukan di akhir tahun 2015.

"Ke depan, kami mengawasi sampai ke anak, cucu, cicit perusahaan," imbuh Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK.

Sejumlah bank sudah mengantisipasi hal ini. "Kami ada satu direktur khusus yang mengawasi anak perusahaan serta permodalan anak usaha," kata Gatot M. Suwondo, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk, beberapa waktu lalu.          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×