kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   -903,33   -100.00%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akhir bulan OJK umumkan aturan branchless banking


Rabu, 05 November 2014 / 21:56 WIB
Akhir bulan OJK umumkan aturan branchless banking
ILUSTRASI. Harga Emas Antam Hari Ini (24/5) di Pegadaian Stagnan, UBS Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) pada akhir bulan ini. Rencananya sejumlah P-OJK ini akan berlaku pada tahun mendatang untuk mendukung perkembangan lembaga keuangan dimasa mendatang.

"Paket P-OJK itu meliputi aturan untuk penguatan pengawasan, pendalaman pasar, dan pembukaan akses yang lebih besar," kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Rabu (5/11). Sayangnya, ia enggan membocorkan secara detail paket kebijakan tersebut.

Muliaman menambahkan, salah satu paket P-OJK itu yakni aturan bank tanpa kantor bank atau branchless banking yang berkaitan dengan fungsi keagenan. "Branchless banking yang saya umumkan akan membuka akses lebih luas lagi melalui agen-agen," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×