kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.535   35,00   0,20%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Akhir bulan OJK umumkan aturan branchless banking


Rabu, 05 November 2014 / 21:56 WIB
ILUSTRASI. Harga Emas Antam Hari Ini (24/5) di Pegadaian Stagnan, UBS Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) pada akhir bulan ini. Rencananya sejumlah P-OJK ini akan berlaku pada tahun mendatang untuk mendukung perkembangan lembaga keuangan dimasa mendatang.

"Paket P-OJK itu meliputi aturan untuk penguatan pengawasan, pendalaman pasar, dan pembukaan akses yang lebih besar," kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Rabu (5/11). Sayangnya, ia enggan membocorkan secara detail paket kebijakan tersebut.

Muliaman menambahkan, salah satu paket P-OJK itu yakni aturan bank tanpa kantor bank atau branchless banking yang berkaitan dengan fungsi keagenan. "Branchless banking yang saya umumkan akan membuka akses lebih luas lagi melalui agen-agen," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×