kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Akhir bulan OJK umumkan aturan branchless banking


Rabu, 05 November 2014 / 21:56 WIB
Akhir bulan OJK umumkan aturan branchless banking
ILUSTRASI. Harga Emas Antam Hari Ini (24/5) di Pegadaian Stagnan, UBS Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) pada akhir bulan ini. Rencananya sejumlah P-OJK ini akan berlaku pada tahun mendatang untuk mendukung perkembangan lembaga keuangan dimasa mendatang.

"Paket P-OJK itu meliputi aturan untuk penguatan pengawasan, pendalaman pasar, dan pembukaan akses yang lebih besar," kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Rabu (5/11). Sayangnya, ia enggan membocorkan secara detail paket kebijakan tersebut.

Muliaman menambahkan, salah satu paket P-OJK itu yakni aturan bank tanpa kantor bank atau branchless banking yang berkaitan dengan fungsi keagenan. "Branchless banking yang saya umumkan akan membuka akses lebih luas lagi melalui agen-agen," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×