kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Akhir bulan OJK umumkan aturan branchless banking


Rabu, 05 November 2014 / 21:56 WIB
Akhir bulan OJK umumkan aturan branchless banking
ILUSTRASI. Harga Emas Antam Hari Ini (24/5) di Pegadaian Stagnan, UBS Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) pada akhir bulan ini. Rencananya sejumlah P-OJK ini akan berlaku pada tahun mendatang untuk mendukung perkembangan lembaga keuangan dimasa mendatang.

"Paket P-OJK itu meliputi aturan untuk penguatan pengawasan, pendalaman pasar, dan pembukaan akses yang lebih besar," kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Rabu (5/11). Sayangnya, ia enggan membocorkan secara detail paket kebijakan tersebut.

Muliaman menambahkan, salah satu paket P-OJK itu yakni aturan bank tanpa kantor bank atau branchless banking yang berkaitan dengan fungsi keagenan. "Branchless banking yang saya umumkan akan membuka akses lebih luas lagi melalui agen-agen," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×