kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 18.000   2,00   0,01%
  • IDX 6.115   -33,30   -0,54%
  • KOMPAS100 793   -5,08   -0,64%
  • LQ45 609   -2,85   -0,47%
  • ISSI 211   -0,49   -0,23%
  • IDX30 338   -1,39   -0,41%
  • IDXHIDIV20 427   0,19   0,04%
  • IDX80 91   -0,58   -0,63%
  • IDXV30 116   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 110   0,05   0,04%

Akhir bulan OJK umumkan aturan branchless banking


Rabu, 05 November 2014 / 21:56 WIB
ILUSTRASI. Harga Emas Antam Hari Ini (24/5) di Pegadaian Stagnan, UBS Turun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan paket Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) pada akhir bulan ini. Rencananya sejumlah P-OJK ini akan berlaku pada tahun mendatang untuk mendukung perkembangan lembaga keuangan dimasa mendatang.

"Paket P-OJK itu meliputi aturan untuk penguatan pengawasan, pendalaman pasar, dan pembukaan akses yang lebih besar," kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Rabu (5/11). Sayangnya, ia enggan membocorkan secara detail paket kebijakan tersebut.

Muliaman menambahkan, salah satu paket P-OJK itu yakni aturan bank tanpa kantor bank atau branchless banking yang berkaitan dengan fungsi keagenan. "Branchless banking yang saya umumkan akan membuka akses lebih luas lagi melalui agen-agen," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×