kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Langgar enam aturan, OJK jatuhkan sanksi kepada Asuransi Pasaraya


Kamis, 22 November 2018 / 07:45 WIB
Langgar enam aturan, OJK jatuhkan sanksi kepada Asuransi Pasaraya
ILUSTRASI. Pasaraya Life


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembasan kegiatan usaha kepada PT Pasaraya Life Insurance karena melanggar enam peraturan. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Nomer S-653/NB.2/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK Ahmad Nasrullah menyebut perusahaan jiwa ini melanggar enam ketentuan, yaitu tidak memenuhi syarat minimal modal usaha sendiri sebesar Rp 100 juta. Kemudian, tidak memenuhi ketentuan batas jumlah direksi yang seharusnya minimal tiga orang.

“Perusahaan ini juga tidak memenuhi jumlah komisaris independen, di mana paling sedikitnya setengah dari jumlah komisaris merupakan komisaris indepeden. Pelanggaran lain, perusahaan tidak memenuhi kepemilikan satuan kerja audit internal yang dipimpin oleh seorang auditor internal,” kata Nasrullah, dalam siaran pers OJK, Kamis (22/11).

Selain itu, Pasaraya Life Insurance tidak memenuhi ketentuan kepemilikan sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko bagi direksi, dewan komisaris dan pegawai yang berada satu tingkat di bawah direksi perusahaan. Perusahaan belum melaksanakan rekomendasi mengenai kepemilikan investasi dengan underlyng surat berharga Negara paling sedikit 30% dari jumlah investasi.

Dengan berbagai pelanggaran tersebut maka OJK memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama tiga bulan sejak ditetapkannya pengumuman ini yaitu tanggal 12 November 2018. Perusahaan ini beroperasi di Jalan Iskandar II Nomor 23 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pasaraya Life Insurance dilarang melakukan penutupan pertanggungan baru sampai perusahaan menyelesaikan pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×