kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

LAPS SJK Anjurkan Penyelesaian Sengketa Lewat Langkah-Langkah Perlindungan Konsumen


Selasa, 01 Februari 2022 / 14:33 WIB
LAPS SJK Anjurkan Penyelesaian Sengketa Lewat Langkah-Langkah Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mendukung kebijakan OJK perihal perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan terkait sejumlah sengketa untuk dapat diselesaikan melalui LAPS SJK, khususnya sengketa nasabah produk unitlink dengan sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang belakangan ramai dibicarakan.

Didirikan pada tanggal 22 September 2020, fungsi dibentuknya LAPS SJKi adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan.

Himawan menjelaskan forum penyelesaian sengketa di LAPS SJK terdiri dari 2 (dua) layanan utama, yaitu mediasi dan arbitrase. 

Mediasi LAPS SJK adalah penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh seorang mediator LAPS SJK yang akan menjadi fasilitator perundingan antara para pihak dalam mencari solusi terbaik, sedangkan arbitrase adalah penyelesaian sengketa yang dipimpin oleh seorang arbiter atau majelis arbiter yang bisa memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex acquo et bono) sepanjang putusan ex acquo et bono tersebut disepakati para pihak.

Baca Juga: Produk Asuransi Tradisional Mengalami Pertumbuhan di Tengah Pandemi

“Agar LAPS SJK memiliki kewenangan absolut, nasabah produk unitlink dan perusahaan asuransi wajib memiliki kesepakatan tertulis bahwa para pihak bersedia untuk menyelesaikan sengketanya melalui LAPS SJK. Tanpa adanya kesepakatan tersebut, LAPS SJK tidak bisa memfasilitasi,” tulis Himawan dalam keterangan resminya, Selasa (1/2).

Oleh karena itu, lanjut Himawan, bagi nasabah dan perusahaan asuransi yang akan menyelesaikan sengketa tersebut dipersilahkan berunding terlebih dahulu untuk pemilihan forumnya, kemudian mengajukan permohonan ke LAPS SJK. 

“Kami akan membantu agar prosesnya bisa dilakukan secara cepat dan netral,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×