kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ditargetkan rampung Desember 2020


Senin, 09 Desember 2019 / 14:53 WIB
Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ditargetkan rampung Desember 2020
ILUSTRASI. Logo OJK.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) rampung Desember 2020.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan saat ini pembentukan lembaga tersebut masih proses.

“Ini masih proses, nanti sampai 2020, sampai akhir tahun. Tapi targetnya [rampung] Desember 2020,” kata Tirta di Jakarta, Senin (9/12).

LAPS menggabungkan beberapa lembaga pengurusan sengketa di sektor jasa keuangan. Mereka adalah Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).

Baca Juga: Syukurlah, OJK akhirnya akan bentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech

Adapula Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI). Nantinya lembaga penyelesaian sengketa fintech juga ikut gabung.

Untuk saat ini, penggabungan lembaga tersebut masih masa transisi, khususnya dalam mempersiapkan struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM).

“Ini masih masa transisi dari enam akan jadi satu, mesti ada transformasi. Harus pelan-pelan dan jalannya harus lembut,” pungkasnya.

Nantinya, ada satu pengurus yang mewakili enam lembaga serta sebagai penghubung antar asosiasi. Selain itu, ada kompartemen khusus yang menangani kasus sengketa di industri perbankan, asuransi, multifinance dan lainnya.

Baca Juga: Sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan asing dan perusahaan lokal makin marak

Tujuan penyatuan lembaga ini untuk membuat kerja serta biaya operasional yang dikeluarkan jadi lebih efisien. Selama ini, ada beberapa lembaga yang sepi pengaduan tapi ditempat lain justru kelebihan pengaduan sehingga sulit ditangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×