Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) resmi berlaku pada 8 Januari 2015 lalu. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta, seluruh LKM mengantongi izin sesuai peraturan tersebut.
“LKM yang sudah beroperasi diwajibkan untuk mendapatkan izin dari OJK, maksimal satu tahun setelah UU berlaku, tanggal 8 Januari 2016,” tutur Suparlan, Plt Direktur LKM di OJK, Kamis (15/1).
Saat ini, lanjutnya, dari data naskah akademik RUU DPR, terdapat 637.838 LKM yang tersebar di seluruh kawasan Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.334 LKM belum berbadan hukum.
Sehingga OJK berharap, mereka dapat mengukuhkan izin operasinya paling lambat awal tahun depan.
Moch Ihsanudin, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengakui, saat ini belum ada satupun LKM yang mengajukan atau mengukuhkan kembali izin mereka.
Pihak OJK memandang kepemilikan izin usaha sangat penting. Serupa dengan bisnis perbankan, LKM juga menjalankan kegiatannya dengan menghimpun dana dari masyarakat. Sehingga, dengan diberlakukan ketentuan tersebut, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan penyalahgunaan yang mungkin timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News