Reporter: Feri Kristianto, Mona Tobing | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Banyak pekerjaan rumah yang harus segera digarap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sektor perasuransian, pelaku usaha bisnis ini meminta agar lembaga pengawas industri keuangan itu segera mengusulkan pembentukan Lembaga Penjaminan Polis. Ini seperti Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang menjamin keamanan dana nasabah saat bank itu bangkrut.
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menegaskan, kehadiran lembaga penjaminan polis sangat mendesak. Lembaga itu dapat membantu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Sebab tugas lembaga penjaminan polis akan mengkover polis nasabah apabila perusahaan kolaps. Dengan begitu masyarakat lebih percaya terhadap industri asuransi. "Mendesak sekali kebutuhannya, jadi dapat menarik minat masyarakat," ujarnya.
AAUI sudah bertemu Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk membahas masalah ini. Namun bentuk penjaminan polis belum ada kesepakatan. Termasuk masalah besaran iuran untuk operasional lembaga itu.
Pasalnya konsep bisnis asuransi jiwa dan umum berbeda. Asuransi jiwa mirip bank karena menyimpan dana dan dalam tempo tertentu dana dikembalikan. Di asuransi umum tidak ada pengembalian dana, kecuali klaim.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Bidang Lembaga Keuangan Non Bank Dewan Komisioner OJK menyatakan, pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi menunggu pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Jaring Pengaman JPSK.
Pasalnya di draf RUU itulah terdapat siapa yang bertugas sebagai lender of last resort (LOR) alias penjaga dan pelindung bagi industri keuangan non bank yang bermasalah.
Mengingatkan saja, wacana penjaminan produk asuransi datang dari pemerintah. Isa Rachmatarwata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, menjelaskan, penjaminan itu hanya untuk komponen proteksi pada produk asuransi.
Bila usulan pemerintah gol, pemegang polis tetap mendapat hak-haknya, meskipun perusahaan asuransi yang menjaminnya kolaps. Jaminan serupa juga berlaku bagi pemilik produk asuransi dwiguna non unitlink.
Aturan ini sudah masuk di RUU JPSK. Namun, belum menjabarkan secara detil produk asuransi apa yang bakal mendapat penjaminan serta nilai penjaminannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News