kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.794   1,00   0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Lender Akan Polisikan TaniFund Atas kasus Gagal Bayar Rp 14 Miliar


Minggu, 29 Januari 2023 / 20:10 WIB
Lender Akan Polisikan TaniFund Atas kasus Gagal Bayar Rp 14 Miliar
ILUSTRASI. fintech; financial technology; teknologi finansial; tekfin TaniFund Tani Fund untuk petani; pertanian


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan gagal bayar platform peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) kepada peminjamnya kembali berlanjut. Terbaru, investor TaniFund atau lender melalui kuasa hukumnya akan melaporkan TaniFund ke Bareskrim Polri.

Seperti dilaporkan Kontan.co.id pada 6 Desember 2022, TaniFund sedang menghadapi permasalahan gagal bayar kepada investornya yang berjumlah sekitar 128 investor dengan total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.

Josua Victor selaku kuasa hukum lender mengatakan, ratio decidendi atau dasar pertimbangan pihaknya melaporkan TaniFund ke pihak kepolisian adalah berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis peer-to-peer lending TaniFund.

"Di mana, bisnis ini tidak dijalankan dengan tidak benar dan ada dugaan tindak pidana," kata Victor saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/1).

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal 2023, Cek Juga Nama-Nama Pinjol Ilegal yang Ditertibkan SWI

Victor menuturkan, dugaan tindakan pidana yang pasti seperti apa nanti biarkan pihak kepolisian yang menentukan, apakah ini tindak pidana penipuan, apakah ini tindak pidana penggelapan, apakah ini tindakan pidana melanggar undang-undang perdagangan dengan skema ponzi, apakah ini melanggar undang-undang pencucian uang (TPPU), atau apakah ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

"Biarlah, nanti penyidik yang menentukan karena merupakan kewenangannya," sambungnya.

Victor menegaskan pihaknya hanya akan memberikan bukti-bukti permulaan mengenai adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh TaniFund. Menurut Victor, pihaknya melihat bahwa pengurus TaniFund ini sudah dalam keadaan tidak lagi mampu untuk menyelesaikan masalah ini gagal bayar ini.

"Kok saya berani mengatakan mereka tidak mampu? Karena memang bisnis ini dijalankan secara kolektif kolegial oleh internal TaniFund, tim yang sudah mengerjakan ini sudah tidak ada lagi, sehingga mereka akan kesulitan bertanya kepada mantan pegawainya karena sudah mereka PHK satu per satu," tuturnya.

Victor menilai, bisnis TaniFund dikelola oleh milenial yang tidak memahami tata kelola perusahaan yang baik. TaniFund juga tidak belajar mengenai Good Corporate Governance (GCG), sehingga ketika terjadi persoalan seperti ini mereka tidak bisa menyelesaikannya.

"Di dalam GCG itu ada mitigasi risiko, nah mereka tidak menerapkan itu," ungkapnya.

Victor menambahkan, pihaknya akan melaporkan TaniFund Berdasarkan bukti permulaan di antaranya saksi, bukti dokumentasi, bukti surat, dan seterusnya.

Adapun, pada Sabtu (28/1), kuasa hukum lender dengan 13 orang perwakilan lender sempat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dan membawa semua dokumen untuk laporan ke Polisi terkait adanya dugaan tindak pidana. Akan tetapi, Polisi memerintahkan tim lawyer agar dibuatkan rekapan atau tabulasi saja untuk mempermudah tim penyelidik melakukan pemeriksaan nantinya.

"Jadi, tolong disusun lagi, dirapikan lagi untuk mempermudah proses penyelidikan maupun penyidikan,"

Victor bilang pihaknya akan segera melengkapi dan menyusun bukti laporannya lagi supaya sempurna. Rencananya, dalam waktu Minggu ini pihaknya akan melengkapi itu semua dan segera melaporkan kembali ke Bareskrim.

Baca Juga: Kinerja Fintech P2P Lending Terus Tumbuh

Mediasi dengan OJK

Victor mengatakan, pihaknya sudah diundang oleh Otoritas Jasa Keuangan, akan tetapi Victor menyesali kenapa yang datang dari pihak TaniFund hanya komisarisnya saja, kenapa tidak dengan direktur utamanya. Meskipun demikian, TaniFund mengakui ada kesalahan sehingga timbul permasalahan saat ini.

"OJK di sini, saya beri penilaian, tidak cepat tanggap ketika OJK dengan gampangnya memberikan izin kepada korporasi seperti ini yang dikelola oleh milenial, mestinya mereka berhati-hati," ujar Victor

Menurut Victor, Ketika otoritas terlibat sebagai lembaga pemberi izin, semestinya otoritas harus hati-hati karena ini mengumpulkan dana  masyarakat atau crowdfunding.

"OJK untuk yang sekian kalinya kebobolan lagi tanpa melakukan fungsi pengawasan secara maksimal," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×