kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lender dikenakan pajak, fintech bilang tak akan surutkan minat pemberi pinjaman


Kamis, 25 Februari 2021 / 13:53 WIB
Lender dikenakan pajak, fintech bilang tak akan surutkan minat pemberi pinjaman
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar kurang menyenangkan bagi anda yang biasa berinvestasi di fintech sebagai pemberi pinjaman atau biasa disebut lender. Pasalnya, pemerintah bakalan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap lender atas imbal hasil yang diterimanya.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung menuturkan pajak diterapkan kepada lender fintech ini untuk memberikan kesamaan level of playing field antara jasa keuangan digital dan konvensional.

"Perkembangan bisnis begitu besar termasuk jasa keuangan. Ada fintech, bertemu lah antara lender dan borrower, sehingga muncul transaksi pinjam-meminjam. Dalam konteks tertentu ini menimbulkan bias yang butuh penegasan peraturan, sehingga jelas konteks pemajakannya," ucapnya dalam Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2) kemarin.

Pelaku fintech menyebutkan rencana ini tak mempengaruhi minat para lender.  Ivan Tambunan, CEO Akseleran menyebutkan penerapan PPh itu tak akan menjadi masalah bagi bisnis fintech. Selama ini menurut, Ivan memang penerapan PPh itu diserahkan sendiri ke lender untuk melaporkannya ke Dirjen Pajak sebagai penghasilan.

Namun jika memang ada penerapan PPh di fintech maka nantinya platform yang akan memungut. Namun ia berharap jika nantinya ada pungutan PPh maka sifatnya harus bersifat final, jadi para pemberi pinjaman tak perlu membayar lagi ke Dirjen Pajak.

“Kalau untuk PPh ini menurut saya tak jadi soal karena memang selama ini para pemberi pinjaman itu seharusnya melaporkan ada pendapatan. Kalau pun ada yang tidak melaporkan itu kan beda lagi,” ujarnya.

CEO Danain Budiharjo menyebutkan memang selama ini untuk lender ritel itu memang tak dikenakan pajak secara langsung oleh platform.  “Pengenaan pajak ini tidak banyak berdampak, karena saat ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak sudah tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pengenaan pajak ini yang terpenting adalah sosialisasi dan edukasi kepada lender atas aturan tersebut harus dilakukan dengan baik sehingga tidak menimbulkan salah persepsi.

Penyaluran pinjaman dari lender ritel di Danain sendiri memang terus bertumbuh. Di tahun lalu, lender ritel Danain sudah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 83 miliar. “Meningkat cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya yang Rp 22 miliar,” ujar Budiharjo.

Jonathan Bryan, Chief Marketing Officer KoinWorks menyebutkan selama ini memang selalu menyarankan para lender untuk melaporkan hasil investasinya pada saat pelaporan pajak. "Maka dari itu koinworks selalu memberikan laporan tahunan yg dapat di lampirkan saat melakukan pelaporan pajak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×