kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat POJK 22 Tahun 2022, Bank Bisa Lakukan Penyertaan Modal hingga 35% ke Fintech


Rabu, 16 November 2022 / 17:06 WIB
Lewat POJK 22 Tahun 2022, Bank Bisa Lakukan Penyertaan Modal hingga 35% ke Fintech
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kongsi antara perbankan dan fintech tampaknya akan semakin langgeng ke depan. Seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Dalam belied tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi investee (penerima penyertaan) dari bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama. Artinya, fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, hingga aggregator bisa mendapatkan penyertaan modal hingga 35% dari perbankan. 

Sebelumnya, bila perbankan ingin memiliki fintech, bank memilih untuk menggunakan anak perusahaan modal ventura sebagai kendaraannya. Lewat aturan ini, maka bank yang tidak memiliki anak perusahaan di bidang modal ventura tetap bisa melakukan penyertaan modal.  

Pasal 5 pada POJK 22 tahun 2022 ini menerangkan, penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Kemudian, penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.

Baca Juga: OJK Tegaskan Bank yang Tak Penuhi Aturan Modal Inti Rp 3 Triliun Bisa Dipaksa Merger

“POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan bank umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/11). 

Lanjutnya, seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Adapun beberapa ketentuan di POJK ini antara lain penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.

Lalu, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal. Kemudian, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank. 

“Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini. Selain  itu,  POJK ini juga mengatur bahwa Penyertaan  Modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko  untuk  mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank,” tambah Darmawan. 

Baca Juga: OJK Tegaskan Bank yang Tak Penuhi Aturan Modal Inti Rp 3 Triliun Bisa Dipaksa Merger

Ia menyatakan penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan.

Juga mendukung  kolaborasi  industri  perbankan  dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi  industri perbankan dengan industri non-perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×