Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Amal Ihsan
AKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berusaha mendorong divestasi PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Menurut LPS, saat ini sudah ada lima investor yang menyatakan minatnya berinvestasi.
"Sampai sekarang sudah ada lima pihak yang menyampaikan Letter of Interest (LOI) ke PT Danareksa Sekuritas. Tapi rinciannya belum tahu. Tunggu hasil penilaian," kata Ketua Panitua Penjualan Saham Bank Mutiara, Mirza Mochtar, Senin (24/6).
Kabar yang beredar, salah satu investor itu adalah perusahaan finansial asal Mauritania, Weston International Capital. Perusahaan tersebut mengklaim beraset US$ 2,4 miliar dan berkantor di Luxembourg.
Cuma, Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengaku tak tahu soal perusahaan tersebut. Ia bahkan belum pernah mendengar nama Weston International Capital. "Lebih baik tunggu hasil penelahaan dari LPS setelah semua dokumen diterima," ujarnya kepada KONTAN.
Saham Bank Mutiara ini akan ditawarkan kepada calon investor yang memenuhi 5 persyaratan. Pertama, yaitu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kepemilikan bank. Kedua, bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.
Ketiga, mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian Saham secara tepat waktu. Keempat, memiliki pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia. Lalu kelima, tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan.
Mirza menyebut, LPS masih menerima pelengkapan dokumen bagi investor yang serius berminat hingga 2 Juli. Setelah beberapa kali ditawarkan dan tak laku, LPS membuka lagi penawaran Mutiara sejak 29 Mei lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News