kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Limit tarik tunai naik, bank tetap fokus dorong transaksi non tunai


Selasa, 13 Juli 2021 / 09:45 WIB
Limit tarik tunai naik, bank tetap fokus dorong transaksi non tunai
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) menaikkan limit tarik tunai melalui mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM berbasis cip


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru menaikkan limit tarik tunai melalui mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM berbasis cip dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta. Penyesuaian ini berlaku mulai 12 Juli hingga 20 September 2021. 

Kebijakan BI ini justru dikeluarkan di tengah giatnya perbankan mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai. BI beralasan, kebijakan itu diambil untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat agar menekan laju penularan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, perbankan menyatakan siap mengikuti aturan tersebut meskipun mereka terus mendorong nasabah melakukan transaksi non tunai sebagai transaksi aman dan sehat di tengah pandemi. 

Lani Darmawan, Direktur Konsumer CIMB Niaga menilai kebijakan itu diambil karena kemungkinan pemerintah melihat adanya data kebutuhan akan uang tunai yang tinggi di tengah pandemi. 

"Kami akan ikuti aturan baru. Kami dari bank juga akan terus memasyarakatkan non tunai untuk transaksi yg aman dan sehat," kata dia pada Kontan.co.id, Senin (12/7).

Senada, BCA juga akan mendukung kebijakan peningkatan batas nominal tarik tunai di ATM di tengah kebijakan PPKM dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) sesuaikan limit tarik tunai di ATM, ini besarannya

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian sesuai dengan kebijakan tersebut berlaku efektif pada 12 Juli 2021.

Namun, nasabah BCA disebut masih perlu melakukan pengaturan limit tarik tunai dan transfer di BCA mobile. Caranya, dengan membuka mobile banking, pilih akun saya, selanjutnya pilih atur limkit dan kemudian pilih opsi Limit Tarik Tunai dengan menggeser ke kanan

Lalu per Juni 2021, BCA didukung oleh 17.721 ATM di seluruh Indonesia. Sementara transaksi mesin ATM mengalami penurunan sebesar 7,7% yoy menjadi Rp 507 triliun per Maret 2021. 

 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×