kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Lindungi masyarakat terdampak covid-19, Kresna Insurance hadirkan layanan BUNKcovid


Senin, 04 Mei 2020 / 10:41 WIB
Lindungi masyarakat terdampak covid-19, Kresna Insurance hadirkan layanan BUNKcovid
ILUSTRASI. PT Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI) menghadirkan produk Bantu Untuk Negara Kuat menghadapi Covid-19 (BUNKcovid).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Chairman Big Pool Pte Ltd, Suresh Prabhu, menambahkan, pihaknya senang bahwa Kresna Insurance menghadirkan produk BUNKcovid dan bekerjasama bersama BigPool dalam pengadaan sistem transaksinya.

 "Kami berharap dengan adanya BUNKcovid masyarakat akan lebih merasa terbantu ditengah kesulitan yang tengah dihadapi," jelasnya.

Sejak merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan risiko COVID-19, antara lain dengan PSBB (Pembatasan Sosial  Berskala Besar), himbauan kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri, mencuci tangan sesering mugkin dan tetap mengenakan masker pada saat beraktivitas.

Baca Juga: Asuransi Kresna Mitra gelar Kresna Auto Home Show 2019, pameran otomotif dan rumah

Namun, dengan tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia, masyarakat Indonesia patut untuk lebih waspada dalam mengantisipasi risiko dan penyebaran virus tersebut.

Dengan hadirnya BUNKcovid, Kresna Insurance berharap dapat mengambil peran lebih untuk berkontribusi membantu masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×