kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

LinkAja gandeng pemain P2P lending untuk pinjaman modal usaha merchant


Senin, 30 September 2019 / 18:57 WIB
LinkAja gandeng pemain P2P lending untuk pinjaman modal usaha merchant
ILUSTRASI. Aplikasi LinkAja


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) sebagai pemegang izin uang elektronik LinkAja terus mengembangkan produk bagi pelanggan. Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menyatakan pihaknya akan kembali mengandeng fintech peer to peer lending guna mengembangkan produk pinjam meminjam.

“Sebelumnya kerja sama dengan Kredit Pintar sudah ada pengguna yang meminjam. Sudah berapa banyaknya saya tidak bisa bilang, tapi terus meningkat. Saat ini kami sedang on board beberapa partner lagi. Jadi kami tidak pernah kerja sama ekslusif,” ujar Danu di Jakarta pada Senin (30/9).

Ia mengungkapkan, pada Oktober 2019 nanti, LinkAja akan mengandeng pemain P2P lending lainnya. Adapun nominal dan tenor yang akan diberikan bagi pengguna LinkAja tergantung pemain P2P lending. Saat ini dengan Kredit Pintar, LinkAja menawarkan pinjaman konsumer.

Baca Juga: LinkAja Syariah siap meluncur pada November nanti

“Kredit Pintar untuk pinjaman konsumer. Kami mencoba untuk kembangkan pinjaman untuk merchant juga (pinjaman modal kerja). Kami cari yang P2P lending yang berizin,” jelas Danu.

Sebagaimana pernah diulas Kontan.co.id, penyelenggara P2P lending dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan yang sudah ditetapkan. Ini sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Ini yang jadi hambatan, sebab LinkAja telah mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari Bank Indonesia (BI). Makanya LinkAja menggandeng pihak ketiga dalam hal ini.

Baca Juga: Punya banyak e-money, bisa top up pakai LinkAja, lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×