kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.487   7,98   0,11%
  • KOMPAS100 1.158   3,64   0,32%
  • LQ45 919   5,52   0,60%
  • ISSI 226   -0,86   -0,38%
  • IDX30 474   3,44   0,73%
  • IDXHIDIV20 572   4,20   0,74%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 140   1,11   0,79%
  • IDXQ30 158   0,84   0,54%

LPS bayar jaminan nasabah Rp 41,44 miliar


Kamis, 01 Mei 2014 / 15:15 WIB
LPS bayar jaminan nasabah Rp 41,44 miliar
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar dana nasabah yang dijamin sebesar Rp 41,44 miliar kepada 13.536 rekening nasabah sepanjang tahun 2013 lalu.

Pembayaran dana nasabah yang dijamin tersebut ditujukan kepada 7 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah dilikuiditas LPS.

Jumlah tersebut merepresentasikan 94% nasabah BPR yang LPS likuidasi. Namun, ada beberapa rekening yang dikategorikan tidak layak dibayar karena terkait kredit macet, suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan dan tidak ada aliran dana masuk yang tercatat.

"Selama tahun 2013, LPS juga telah menyelesaikan proses likuidasi dari tujuh BPR dengan rata-rata recovery rate 21,44%," kata Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS, Rabu (30/4).

Adapun, untuk periode Januari–Maret 2014, LPS telah melakukan likuidasi terhadap dua BPR dan membayar klaim penjaminan untuk 5895 rekening senilai Rp 28,60 miliar.

Berdasarkan data LPS, BPR yang telah selesai dilikuidasi sepanjang tahun 2013 adalah BPR Samudra Air Tawar, BPR Pundi Artha Sejahtera, BPR LPK Bojongpicung, BPR Indomitra Mandiri, BPR Musajaya Arthadana, BPR LPK Pabuaran dan BPR Sadayana Artha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×