kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LPS : Masih ada bank yang memberikan bunga diatas bunga penjaminan


Selasa, 01 Maret 2011 / 16:02 WIB
LPS : Masih ada bank yang memberikan bunga diatas bunga penjaminan
ILUSTRASI. Produk jajanan yang dijual Mbok Jajan.


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, masih ada bank yang memberikan bunga simpanan diatas bunga yang dipatok LPS yaitu 7,25%. Hal itu menyebabkan nasabah tidak akan mendapatkan jaminan dari LPS.

"Nasabah itu nantinya akan dikelompokan dengan nasabah tidak layak bayar," kata Firdaus Djaelani, Selasa (1/3). Artinya hanya individu yang mendapatkan bunga diatas LPS yang menjadi nasabah tidak layak bayar. Karena dalam perjanjian antara nasabah dengan bank, ada perjanjian nasabah tersebut sepakat dengan rincian bunga yang tinggi.

Firdaus menambahkan, selama ini jika ada bank yang memberikan bunga diatas LPS itu karena bank tersebut sedang kesulitan likuiditas. Tetapi, ada juga bank yang likuiditasnya tinggi, namun memberikan bunga yang tinggi juga.

"Untuk melindungi nasabah, seharusnya bank yang memberikan suku bunga diatas LPS harus lebih transparan," tambah Firdaus.

Sebelumnya, kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor: 2/PLPS/2010 tentang program penjaminan simpanan yang diterbitkan pada akhir Desember 2010 lalu. Berdasarkan aturan tersebut, pasal 26 disebutkan simpanan yang dijamin meliputi seluruh simpanan yang dihimpun bank sampai dengan pencabutan izin usaha bank oleh Lembaga Penjamin Penjamin (LPP).

Simpanan tersebut termasuk simpanan yang memiliki jangka waktu, dan telah jatuh tempo sebelum maupun pada saat bank dicabut izin usahanya namun belum dibayar oleh bank sebagian atau seluruhnya kepada nasabah.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi nasabah. Pasalnya, banyak nasabah yang tidak tahu bahwa bank tersebut telah masuk dalam pengawasan khusus. Firdaus bilang kebijakan ini juga merupakan sinkronisasi aturan antara BI dan LPS untuk bank dalam pengawasan khusus yang telah telanjur menghimpun dana dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×