kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPS: Beleid penempatan dana LPS ke perbankan bakal terbit besok


Kamis, 16 Juli 2020 / 19:14 WIB
LPS: Beleid penempatan dana LPS ke perbankan bakal terbit besok
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).LPS menyebut beleid penempatan dana LPS ke perbankan bakal terbit. ANTARA FOTO/Audy Alwi/hp.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumat besok (17/7), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah bilang akan menerbitkan Peraturan LPS sebagai tindak lanjut PP 33/2020.

“PLPS masih harus kami kebut, besok Jumat sudah harus terbit,” kata Halim kepada Kontan.co.id, Kamis (16/7).

Baca Juga: Bukan suku bunga acuan, ini instrumen yang paling efektif genjot ekonomi menurut BI

Asal tahu, melalui PP 33/2020, LPS punya kewenangan baru buat melakukan penempatan dana kepada bank dalam pengawasan khusus (BDPK) alias calon bank gagal.

Nilai penempatan kepada bank maksimum 2,5% dari aset LPS, atau secara total nilai penempatan maksimum 30% dari aset LPS. Adapun tenor penempatan maksimum enam bulan.

Melalui PLPS tersebut, Halim bilang kriteria baku soal bank yang bisa menerima penempatan dana LPS, sekaligus ketentuan soal aset yang bisa menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut akan diatur.

Bank yang menerima penempatan dana mesti memberikan jaminan yang disebut Halim bisa berupa aset kredit, aset pemegang saham, hingga kesepakatan peralihan saham bank.

Baca Juga: Tambah modal, Bank Mayapada buka opsi private placement buat Cathay Life

Jaminan akan dieksekusi LPS jika pada jatuh tempo, bank tak mampu mengembalikan penempatan dananya. Selanjutnya LPS bisa menjual aset yang dihimpunnya kepada bank penerima, maupun mengurasinya dalam bank perantara (bridging bank) yang terlebih dahulu mesti didirikan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×