Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumat besok (17/7), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah bilang akan menerbitkan Peraturan LPS sebagai tindak lanjut PP 33/2020.
“PLPS masih harus kami kebut, besok Jumat sudah harus terbit,” kata Halim kepada Kontan.co.id, Kamis (16/7).
Baca Juga: Bukan suku bunga acuan, ini instrumen yang paling efektif genjot ekonomi menurut BI
Asal tahu, melalui PP 33/2020, LPS punya kewenangan baru buat melakukan penempatan dana kepada bank dalam pengawasan khusus (BDPK) alias calon bank gagal.
Nilai penempatan kepada bank maksimum 2,5% dari aset LPS, atau secara total nilai penempatan maksimum 30% dari aset LPS. Adapun tenor penempatan maksimum enam bulan.
Melalui PLPS tersebut, Halim bilang kriteria baku soal bank yang bisa menerima penempatan dana LPS, sekaligus ketentuan soal aset yang bisa menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut akan diatur.
Bank yang menerima penempatan dana mesti memberikan jaminan yang disebut Halim bisa berupa aset kredit, aset pemegang saham, hingga kesepakatan peralihan saham bank.
Baca Juga: Tambah modal, Bank Mayapada buka opsi private placement buat Cathay Life
Jaminan akan dieksekusi LPS jika pada jatuh tempo, bank tak mampu mengembalikan penempatan dananya. Selanjutnya LPS bisa menjual aset yang dihimpunnya kepada bank penerima, maupun mengurasinya dalam bank perantara (bridging bank) yang terlebih dahulu mesti didirikan LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News