kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LPS-BI negosiasi tentang status DPK bank bermasalah


Senin, 25 Oktober 2010 / 13:49 WIB
LPS-BI negosiasi tentang status DPK bank bermasalah
ILUSTRASI. UJI KELAYAKAN CALON GUBERNUR BI


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah membenahi banyak aturan-aturan penjaminan dana simpanan agar sinkron dengan aturan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko hukum yang kerap muncul dalam proses likuidisi bank. Salah satu yang tengah intensif dibahas adalah tentang status dana simpanan yang ditarik oleh bank berstatus dalam pengawasan khusus alias Cease and Disest Order (CDO).

Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo menjelaskan, dalam aturan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas perbankan, sebuah bank yang berstatus CDO tidak boleh melakukan aktivitas tertentu, misalnya menarik dana nasabah. Nah, bila nanti kemudian bank tersebut jatuh dan dilikuidasi, menurut aturan LPS dana nasabah yang ditarik saat masa CDO tersebut tidak bisa dibayar oleh LPS.

"Di masa CDO, ada waktu ketika bank tersebut tidak boleh aktif karena jika aktif maka akan merugikan masyarakat. Bank tidak bagus masak terus mengambil dana, padahal modalnya kurang. Misalnya nanti tetap ambil dana, kemudian bank tersebut akhirnya jatuh, maka LPS tidak bayar simpanan yang disimpan di masa CDO itu," jelasnya kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.

Jika nanti dibayar, maka sama saja LPS melanggar aturan UU-nya sendiri. Pasalnya, UU mengatur LPS hanya membayar simpanan yang tercatat dan simpanan nasabah, bukan simpanan tanggung jawab pemilik maupun simpanan pihak-pihak yang turut andil dalam kerusakan bank. "Dalam aturan BI, jika bank masih mengumpulkan dana saat statusnya bermasalah, itu menjadi tanggung jawab pemilik pribadi. Jika nanti bank itu tutup, ya yang tercatat sebagai tanggung jawab pribadi tidak bisa dibayarkan oleh LPS," kata Heru.

Nah, yang menjadi dilema saat ini antara LPS dengan BI adalah tentang kebijakan informasi tentang kondisi bank. "Dilematisnya, masyarakat berhak tahu atau tidak bahwa bank ini dalam CDO? Ada pertimbangan juga, kalau diumumkan nanti bank-nya malah di-rush. Inilah yang sedang kami bicarakan titik temunya bagaimana," papar Heru.

Kajian tentang hal ini sudah dikaji intensif selama sebulan terakhir. Putusan akhirnya bagaimana, kata Heru masih belum ada kesepakatan yang tegas. "Namun arahnya sudah ketahuan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×