Reporter: Andri Indradie | Editor: Test Test
JAKARTA. Selain aturan kebijakan pemilik saham, Bank Indonesia (BI) juga sedang menyiapkan aturan baru terkait penyelesaian bank-bank bermasalah. Aturan ini ada di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank yang disempurnakan oleh PBI No. 7/38/PBI/2005.
Menurut Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI, aturan ini merupakan penyempurnaan dari PBI tersebut. "Tujuannya, untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian bank bermasalah, termasuk penetapan status pengawasan serta enforcement yang akan dilakukan," katanya, Kamis (7/10).
Dengan penyempurnaan kebijakan ini, penanganan bank-bank bermasalah bisa berjalan lebih cepat. Pasalnya, batas waktu pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum dan atau giro wajib minimum bank dalam pengawasan khusus sangat longgar.
Untuk bank yang terdaftar di pasar modal, BI memberikan waktu 6 bulan. Sedangkan, kantor cabang bank asing atau bank yang tak terdaftar di pasar modal punya waktu 3 bulan. Jangka waktu ini bisa diperpanjang satu kali. Jika bank tak mampu memenuhi memenuhi batas itu, BI akan melaporkannya ke komite koordinasi. Dus, bank bisa ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News