Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKATA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan batas suku bunga penjaminan simpanan untuk rupiah sebesar 25 bps atau menjadi 7,75%.
Tingkat bunga penjaminan simpanan ini berlaku mulai periode 15 Mei 2014 sampai dengan 14 September 2014. Sedangkan, untuk bunga simpanan valuta asing (valas) tidak berubah atau tetap di angka 1,50%.
Salusra Satria, Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, menjelaskan, dasar penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut adalah karena masih terdapat tren kenaikan pada tingkat bunga industri perbankan.
"Hal tersebut terlihat dari tingkat bunga bank benchmark yang dipantau oleh LPS mengalami kenaikan sebesar 24 bps pada periode Januari 2014 - April 2014," katanya, Selasa (13/5).
Pertimbangan lainnya adalah tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan agar dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpan pada seluruh bank. Di luar itu, arah perkembangan kondisi likuiditas perbankan beberapa bulan ke depan masih dapat dipengaruhi oleh banyak faktor. Di satu sisi, posisi komponen aset luar negeri bersih pada jumlah uang beredar dinilai berpotensi melonggar, sementara di sisi lain komponen aset domestik bersih masih menunjukkan pengetatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News