Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk nota kesepahaman atau MoU dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kerja sama pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank berdasar prinsip syariah. Tujuannya, untuk mendukung terwujudnya sektor jasa keuangan syariah yang stabil sesuai dengan prinsip syariah.
Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, kerja sama LPS dengan DSN MUI ini juga sebagai bentuk upaya LPS dalam menyelenggarakan penjaminan simpanan bagi nasabah bank syariah sesuai Undang-Undang, prinsip syariah dan praktik terbaik.
“Nasabah perbankan syariah mengharapkan sistem perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah secara komprehensif termasuk penjaminan simpanan nasabah bank syariah,” katanya dari rilis yang diterima KONTAN, Jumat (3/3).
Inisiatif kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dengan KH Ma’ruf Amin, Ketua Badan Pelaksana Harian DSN dan MUI.
Nota kesepahaman ini mengatur mengenai konsultasi timbal balik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing, pemberian fatwa dan opini oleh kedua belah pihak terkait perumusan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank bagi bank berdasarkan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News