kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LPS gandeng MUI dan DSN perkuat bisnis syariah


Jumat, 03 Maret 2017 / 16:02 WIB
LPS gandeng MUI dan DSN perkuat bisnis syariah


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk nota kesepahaman atau MoU dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kerjasama pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank berdasar prinsip syariah. Tujuannya untuk mendukung terwujudnya sektor jasa keuangan syariah yang stabil sesuai dengan prinsip syariah.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, kerjasama LPS dengan DSN MUI ini juga sebagai bentuk upaya LPS dalam menyelenggarakan penjaminan simpanan bagi nasabah bank syariah sesuai Undang-Undang, prinsip syariah dan praktik terbaik.

“Nasabah perbankan syariah mengharapkan sistem perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah secara komprehensif termasuk penjaminan simpanan nasabah bank syariah,” kata Halim dalam keterangan pers, Jumat (3/3).

Inisiatif kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dengan KH Ma’ruf Amin, Ketua Badan Pelaksana Harian DSN dan MUI.

Nota Kesepahaman ini mengatur mengenai konsultasi timbal balik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing, pemberian fatwa dan opini oleh kedua belah pihak terkait perumusan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank bagi bank berdasarkan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×