kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPS melihat pertumbuhan ekonomi sebesar 4% masih mungkin tercapai pada tahun 2021


Rabu, 30 Juni 2021 / 18:45 WIB
LPS melihat pertumbuhan ekonomi sebesar 4% masih mungkin tercapai pada tahun 2021
ILUSTRASI. Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan berbagai negara di dunia tengah menghadapi dinamika situasi Pandemi COVID-19, namun demikian sinyal pemulihan ekonomi mulai menunjukkan perbaikan yang signifikan. Didik Madiyono Anggota Dewan Komisioner LPS menyampaikan optimismenya terhadap pemulihan ekonomi di tahun 2021 dan 2022.

“Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal kedua tahun 2021 kemungkinan besar sudah positif secara year-on-year. Hal ini tampak dari membaiknya berbagai indikator ekonomi riil seperti PMI Manufaktur, survei keyakinan konsumen, survei kegiatan dunia usaha, pertumbuhan penjualan ritel, dan penjualan kendaraan bermotor," ujar Didik dalam pernyataan tertulis pada Rabu (30/6).

Lanjut ia, meskipun data-data ini posisinya masih sebelum peningkatan kasus positif Covid-19 pasca arus mudik dan arus balik Lebaran, peningkatan kasus positif ini terjadi di dua minggu terakhir bulan Juni sehingga baru akan berpengaruh pada pertumbuhan di kuartal ketiga. Sedangkan pengaruhnya pada pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua relatif terbatas. Oleh sebab itu, pertumbuhan ekonomi di atas 4% masih mungkin tercapai di tahun 2021. 

Baca Juga: Tingkatkan pengawasan, OJK bakal atur pemasaran produk unitlink

“Meskipun demikian, tentu realisasi pertumbuhan ekonomi akan sangat tergantung dari keberhasilan setiap negara termasuk Indonesia dalam mengatasi pandemi, termasuk pula efektivitas penyaluran vaksin kepada masyarakat dan disiplin masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan. Segala daya upaya pemerintah untuk mengatasi ini, semisal dengan PPKM Mikro dan akselerasi vaksinasi di masyarakat wajib kita dukung bersama,” tambah Didik Madiyono.  

Didik Madiyono juga menyampaikan bahwa berdasarkan komposisi jenis simpanan tiap sektor industri korporasi swasta non-keuangan per Mei 2021, jika dibandingkan dengan komposisi simpanan pada posisi sebelum Pandemi di Desember 2019, tampak bahwa beberapa sektor korporasi sudah mulai menggeser simpanannya dari Deposito ke Giro, misalnya seperti industri Otomotif, Perkayuan, dan Telekomunikasi. 

“Adanya pergeseran komposisi simpanan dalam bentuk giro ini menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang artinya sektor tersebut sudah siap untuk kembali melakukan ekspansi. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional  dan menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS telah menerbitkan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan, relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, dan relaksasi waktu penyampaian laporan. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan,” paparnya. 

Didik Madiyono kemudian menyatakan, LPS sebagai lembaga resolusi perbankan, memang dituntut selalu siap menghadapi kondisi apapun apabila diperlukan untuk melakukan resolusi. Ia pun menekankan, bahwasanya sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank.

Baca Juga: Bank Mega Syariah kembangkan digitalisasi

“Artinya menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi tidak bisa mengakses pinjaman likuiditas dari bank sentral. Akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi,” jelasnya.

“Dari sisi cakupan penjaminan, besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank, setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita. Hal ini menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional”, tutup Didik.

Selanjutnya: Meski kasus Covid membludak, BRI masih melihat peluang untuk mengerek target bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×