Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jumat (24/1), memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan alias LPS rate.
Masih berlangsungnya penurunan bunga simpanan di perbankan jadi alasan utama LPS menggunting bunga.
LPS memangkas bunga penjaminan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,00% di bank umum, dan 8,50% di bank perkreditan rakyat (BPR).
Baca Juga: Mencermati prospek saham perbankan pasca BI pertahankan suku bunga 5%
Adapaun tingkat penjaminan simpanan valas dipertahankan sebesar 1,75%. Tingkat bunga penjaminan ini bakal berlaku sejak 25 Januari 2020 hingga 29 Mei 2020.
“Suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (24/1).
Dari pantauan LPS terhadap 62 bank acuan terjadi penurunan 8 bps menjadi 5,28% atas suku bunga simpanannya pad periode observasi pada 12 November 2019 hingga 9 Desember 2019.
Sementara, suku bunga simpanan valas justru tercatat meningkat 1 bps dari pantauan terhadap 19 bank acuan.
Baca Juga: Kaji perluasan penjaminan, LPS akan jamin rekening penampung dana masyarakat