Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat setidaknya terdapat empat modus tindak pidana yang sering ditemukan pada kejahatan perbankan.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Robertus Bilitea mengungkapkan, berbagai macam modus tindak pidana perbankan yang ditemukan oleh LPS diantaranya adalah pemberian kredit fiktif, penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening, deposito atau tabungan tidak tercatat dalam pembukuan bank (unrecorded) dan juga setoran atau angsuran kredit yang tidak diteruskan kepada bank.
Robertus menjelaskan, dalam modus tindak pidana pemberian kredit fiktif pada praktiknya adalah penerima kredit dalam perjanjian kredit fiktif atau orang lain yang namanya digunakan. Selain itu, praktik kejahatan ini juga bisa dilakukan dengan membiayai usaha fiktif. Tindak pidana perbankan ini melanggar Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan tentang pencatatan palsu.
Mengenai modus tindak pidana penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik pada praktiknya adalah dalam buku bank sudah tidak tercatat ada simpanan nasabah dalam hal ini deposito. Padahal, nasabah yang menyimpan dana tidak pernah menarik dana simpanan deposito tersebut. Kejahatan ini melanggar Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan tentang pencatatan palsu.
Untuk modus tindak pidana deposito atau tabungan yang tidak tercatat dalam pembukuan bank atau unrecorded dalam praktiknya adalah bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank. Padahal, nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Perbankan, tentang tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan.
Sementara itu, untuk modus tindak pidana perbankan berupa setoran atau angsuran kredit yang tidak diteruskan kepada bank dalam praktiknya adalah nasabah telah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk simpanan atau pembayaran kredit. Akan tetapi, pembayaran maupun setoran tersebut tidak dicatatkan dalam pembukuan bank.
Kejahatan ini melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Perbankan tentang tidak memasukkan tau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan. Terbaru, LPS tengah mempelajari modus tindak pidana kejahatan perbankan berupa penukaran aset bank yang bagus dengan aset yang buruk, yang dilakukan oleh pemilik bank.
Bahkan, modus tindak pidana ini bahkan dilakukan secara cross boarders atau lintas negara. "Kami sedang menangani hal ini. Modus kejahatan perbankan ini cukup canggih, karena penukaran aset tersebut mempengaruhi rasio kecukupan modal bank," ucap Robertus di Jakarta, Senin (11/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News