CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

BSM temukan indikasi tindak pidana perbankan


Kamis, 24 Oktober 2013 / 14:39 WIB
BSM temukan indikasi tindak pidana perbankan
ILUSTRASI. Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Bank Syariah Mandiri menemukan adanya pelanggaran ketentuan internal yang berindiaksi adanya dugaan tindak pidana perbankan di BSM kantor cabang Bogor pada 2012.

Corporate Secretary BSM Taufik Machrus mengatakan, atas temuan tersebut, BSM lantas melakukan audit yang dilakukan oleh tim internal. Hasil pemeriksaan tim audit internal memperkuat adanya dugaan tindak pidana perbankan.

"Untuk memproses dugaan tindak pidana perbankan tersebut, BSM melaporkan kasus ini kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan mendukung penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus ini," ujar Taufik di Gedung BSM, Jakarta, Kamis (24/10).

Taufik menambahkan, dengan inisiatif pelaporan ini, berarti BSM menyerahkan penanganan kasus ini pada proses hukum. Selain itu, kepada pegawai yang terbukti melanggar ketentuan internal BSM, pihak manajemen bank telah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari pencopotan jabatan, skorsing sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Terkait dengan pembiayaan nasabah, BSM yakin dapat menyelesaikan permasalahan ini, termasuk meminta pertanggungjawaban kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucap Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×