Reporter: Yoliawan H | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-213/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR LPN Kampung Manggis, telah mencabut izin usaha PT BPR LPN Kampung Manggis.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Kontan.co.id, dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” tulis keterangan pers, Rabu (29/11).
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR LPN Kampung Manggis akan mengambil tindakan antara lain; membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dab menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis serta kepada karyawan PT BPR LPN Kampung Manggis diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News