Reporter: Yoliawan H | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - PADANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis. Pencabutan izin usaha ini melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-213/D.03/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis terhitung sejak tanggal 29 November 2017.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 8 Mei 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR tersebut diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.
“Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangan pers, Rabu (29/11).
Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%.
Dengan pencabutan izin usaha BPR Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News