kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS proses likuidasi BPR Mitra Dana


Jumat, 29 Juli 2016 / 14:56 WIB
LPS proses likuidasi BPR Mitra Dana


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lagi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses likuiditas dan pembayaran klaim atas bank yang usahanya ditutup. Kali ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidisi untuk PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Dana. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin BPR Mitra Dana yang berlokasi di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyampaikan, pada proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Mitra Dana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Mitra Dana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS BPR Mitra Dana akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

1. membubarkan badan hukum bank
2. membentuk tim likuidasi
3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi
4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×