kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

LPS proses penjaminan dana nasabah BPR Mustika


Senin, 20 Juni 2016 / 16:32 WIB
LPS proses penjaminan dana nasabah BPR Mustika


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka. 

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Fauzi, dalam keterangan resminya, Senin (20/6). 

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Mustika Utama Kolaka per 20 Juni 2016 melalui surat nomor 10/KDK.03/2016

Dalam proses likuidasi BPR Mustika Utama Kolaka, LPS mengambil alih dan menjalankan hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Nah, dalam proses pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Mustika Utama Kolaka akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. 

Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Mustika Utama Kolaka tersebut akan dilakukan oleh LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×