kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LPS proses penjaminan dana nasabah BPR Mustika


Senin, 20 Juni 2016 / 16:32 WIB
LPS proses penjaminan dana nasabah BPR Mustika


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka. 

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Fauzi, dalam keterangan resminya, Senin (20/6). 

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Mustika Utama Kolaka per 20 Juni 2016 melalui surat nomor 10/KDK.03/2016

Dalam proses likuidasi BPR Mustika Utama Kolaka, LPS mengambil alih dan menjalankan hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Nah, dalam proses pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Mustika Utama Kolaka akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. 

Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Mustika Utama Kolaka tersebut akan dilakukan oleh LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×