kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

LPS proses penjaminan dana nasabah BPR Mustika


Senin, 20 Juni 2016 / 16:32 WIB
LPS proses penjaminan dana nasabah BPR Mustika


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membayar penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka. 

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Fauzi, dalam keterangan resminya, Senin (20/6). 

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Mustika Utama Kolaka per 20 Juni 2016 melalui surat nomor 10/KDK.03/2016

Dalam proses likuidasi BPR Mustika Utama Kolaka, LPS mengambil alih dan menjalankan hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Nah, dalam proses pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Mustika Utama Kolaka akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. 

Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Mustika Utama Kolaka tersebut akan dilakukan oleh LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×