Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Aturan soal program penjaminan polis harus dibuat paling lambat pada Oktober tahun ini seperti terkandung dalam undang-undang no 40 tahun 2014. Salah satu opsi yang muncul adalah memperluas peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi penjamin.
Terkait hal ini Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho menilai, hal tersebut sangat bergantung pada keputusan pemangku kepentingan terutama pemerintah. "Sebetulnya semua tergantung mandat atau penugasan yang diberikan," kata dia, Minggu (20/8).
Bila memang pemerintah memberikan penugasan bagi LPS untuk menjalankan fungsi penjamin polis, maka lembaga tersebut bisa melakukannya.
Menurut dia, hal ini pun lumrah di negara lain. Dimana lembaga serupa dengan LPS di negara lain pun ada yang menjamin produk selain yang ada di perbankan.
Untuk saat ini, LPS memang baru menjamin simpanan yang ada di bank dengan saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 miliar. Ada pun jenis simpanan yang dijamin misalnya giro, deposito, sertifikat deposito hingga tabungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News