kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LPS siap jika ada perluasan peran penjaminan


Minggu, 20 Agustus 2017 / 22:00 WIB
LPS siap jika ada perluasan peran penjaminan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Aturan soal program penjaminan polis harus dibuat paling lambat pada Oktober tahun ini seperti terkandung dalam undang-undang no 40 tahun 2014. Salah satu opsi yang muncul adalah memperluas peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi penjamin.

Terkait hal ini Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho menilai, hal tersebut sangat bergantung pada keputusan pemangku kepentingan terutama pemerintah. "Sebetulnya semua tergantung mandat atau penugasan yang diberikan," kata dia, Minggu (20/8).

Bila memang pemerintah memberikan penugasan bagi LPS untuk menjalankan fungsi penjamin polis, maka lembaga tersebut bisa melakukannya.

Menurut dia, hal ini pun lumrah di negara lain. Dimana lembaga serupa dengan LPS di negara lain pun ada yang menjamin produk selain yang ada di perbankan.

Untuk saat ini, LPS memang baru menjamin simpanan yang ada di bank dengan saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 miliar. Ada pun jenis simpanan yang dijamin misalnya giro, deposito, sertifikat deposito hingga tabungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×