Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan pihaknya memiliki beberapa skema resolusi penyelamatan bagi kantor cabang bank asing (KCBA) yang berada di Indonesia.
Direktur Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan skema tersebut dibagi menjadi dua. Skema pertama, jika KCBA yang mengalami masalah di Indonesia, maka pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan meminta induk bank untuk menyuntikkan dana segar.
Sementara itu, jika bank induk mengalami keterpurukan di negara asal maka seluruh resolusi penanganan akan dilakukan di negara induk.
"Kalau yang bermasalah induknya, maka metode resolusi dilakukan di negara asal, tapi kalau cabang di Indonesia nanti pengawas (OJK) akan meminta induk atau memfasilitasi investor untuk menyuntikan modal," kata Fauzi kepada KONTAN, Minggu (23/7).
Selain itu, LPS juga akan bekerja sama dengan OJK untuk menangani bank bermasalah lintas negara atau cross border resolution sebagai langkah penyelamatan dan komunikasi dengan otoritas negara induk.
Sementara dari sisi dana nasabah, jika cabang bank asing tersebut mengalami keterpurukan, maka akan dijamin oleh LPS.
"Mereka (KCBA) tetap bayar premi, secara hukum tetap akan ditanggung LPS, tapi kalau untuk banknya sendiri itu jurisdiksi otoritas," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjabarkan, nantinya dalam metode penanganannya LPS baru akan turun tangan jika telah mendapatkan arahan dari OJK.
Selanjutnya, baru LPS akan turun tangan, meski begitu LPS tidak akan secara langsung melakukan pemeriksaan, tetpi lebih mengalami dan mengawasi bank asing tersebut berdasarkan indikator yang dibangun oleh LPS.
"Antara OJK dan LPS perlu ada kerja sama, kalau terjadi masalah di cabang bank asing. OJK nanti akan melakukan pengawasan dan menilai, kalau sudah menjurus ke penutupan bank itu baru LPS turun tangan," kata Halim saat ditemui di Yogyakarta pekan lalu.
Sementara mengenai kerjasama dengan otoritas di negara induk, merupakan dalam bentuk pemberian informasi ataupun hal lain.
Dalam pergelaran Internasional Association of Deposit Insurance International (IADI) ke 15 di Yogyakarta, Rabu (19/7) silam, konsultan asal Australia Geof Mortlock menyebut ada beberapa opsi untuk KCBA yang bisa diambil jika induk bank asing mengalami kebangkrutan.
Salah satunya adalah dengan menawarkan menawarkan mekanisme bail-in kepada induk usaha sehingga modal anak usaha kembali stabil.
Adapun, untuk menangani KCBA yang bermasalah, Geof mengatakan metode yang dapat dilakukan salah satunya dengan memindahkan layanan dan fungsi utama bank bermasalah kepada bank lain. Setelah itu, layanan dan fungsi bank tersebut dipindahkan kembali atau yang disebut dengan skema bridge bank.
Fauzi menyebut, LPS pun juga dapat melakukan skema tersebut jika bank asing mengalami masalah, di luar itu LPS memiliki skema lain antara lain metode penanaman modal sementara (PMS).
Dengan cara tersebut, peningkatan modal melalui bank perantara tersebut bisa dilakukan melalui konversi setoran modal melalui mekanisme bail-in menjadi modal common equity tier-1 (CET-1), ditambah dengan dana dari resolusi atau penjamin dan juga penghimpunan dana masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News