kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

LPS siap likuidasi dan bayar klaim BPR Mega Karsa Mandiri


Selasa, 05 Juni 2018 / 19:02 WIB
LPS siap likuidasi dan bayar klaim BPR Mega Karsa Mandiri
ILUSTRASI. Ketentuan premi baru LPS


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri per hari ini, Selasa (5/6). Keputusan mencabut izin bank yang berlokasi di Jalan Cinere Raya Blok M Depok, Jawa Barat ini tertuang di Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104/D.03/2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai kewenangannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

"LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri serta kepada karyawan PT BPR Mega Karsa Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/6).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Mega Karsa Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut :
1. membubarkan badan hukum bank;
2. membentuk tim likuidasi;
3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×